DASAR HUKUM
Adapun yang menjadi dasar hukum dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat mengunakan Peraturan Menteri PAN RB No 14 Tahun 2017.
1. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara
komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas
layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
2. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan
skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)
3. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada
instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung
memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
4. Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur-unsur yang
menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang
melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan
peraturan perundang-undangan.
6. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi
pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik.
Download