DASAR HUKUM

Adapun yang menjadi dasar hukum dalam melakukan Survei Kepuasan Masyarakat mengunakan Peraturan Menteri PAN RB No 14 Tahun 2017.

1. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
2. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)
3. Unit pelayanan publik adalah unit kerja/kantor pelayanan pada instansi pemerintah, yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
4. Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur-unsur yang menjadi indikator pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Pemberi pelayanan publik adalah pegawai instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan publik sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.
6. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Download

SURVEI IKM

Guna meningkatkan mutu layanan dan kualitas kerja yang lebih baik, kami sangat berterima kasih apabila Anda bersedia berpartisipasi dan berkenan meluangkan waktu untuk mengisi Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkait kinerja Organisasi Perangkat Daerah/Instansi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

MENUJU SURVEI